Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA
a. Kedudukan
KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
b. Tugas
KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam.
c. Fungsi
1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
3. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
4. Pelayanan konsultasi syariah;
5. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
6. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
7. Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.